JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menahan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking (ADK) selama 20 hari terhitung Sabtu (8/8/2020) di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan usai Anita menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pembuatan surat jalan palsu dan surat keterangan bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Awi Setiyono menuturkan, pemeriksaan terhadap Anita dilakukan sejak Jumat, 7 Agustus 2020 pukul 10.30 WIB hingga Sabtu pukul 04.00 WIB. Selama pemeriksaan sekitar 17 jam itu, Anita dicecar penyidik Bareskrim Polri dengan 55 pertanyaan.
"Pemeriksaan ADK sampai pukul 04.00 WIB dini hari tadi, yang bersangkutan dicecar dengan 55 pertanyaan," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Usai menjalani pemeriksaan, Awi memaparkan, Anita langsung ditahan. Penyidik Bareskrim Polri, menurut dia memiliki alasan menahan Anita.
"Pertimbangan penyidik sebagai syarat subyektif adalah agar yang bersangkutan tidak melarikan, agar tidak mengulangi perbuatannya (tindak pidana) dan agar tidak menghilangkan barang bukti (BB)," tuturnya.