JAKARTA, iNews.id - Warga DKI Jakarta diimbau bersabar untuk mendapatkan e-KTP karena stok blangko yang terbatas. Sebagai gantinya, Dukcapil menyiapkan surat keterangan (suket).
Suket tersebut bisa digunakan dalam keperluan dan pemanfaatan layanan lainnya. Batas waktu yang telah ditentukan hingga tanggal 5 Januari 2023 hingga e-KTP nantinya bisa tercetak.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan utang cetak e-KTP mencapai 17.535 lembar.
"Hingga saat ini utang cetak terbesar terdapat di wilayah Jakarta Timur sekitar 7.057 lembar. Hal tersebut karena jumlah penduduk di Jakarta Timur sangat banyak dibandingkan wilayah lainnya," kata Budi, Rabu (30/11/2022).
Budi menyebut kekosongan blangko itu merata di seluruh daerah di Indonesia. "Kekosongan blangko e-KTP saat ini merata di Indonesia dan warga masyarakat agar lebih bersabar lagi untuk mendapatkan e-KTP," katanya.
Bagi warga yang belum melakukan perekaman data segera datang ke loket-loket layanan Dukcapil Kelurahan untuk melakukan perekaman dan pendaftaran e-KTP.