Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Ponorogo Ditetapkan Tersangka KPK bersama 3 Orang Lain, Ini Identitasnya
Advertisement . Scroll to see content

Buronan Paulus Tannos segera Dibawa ke RI, Menkum: Prosesnya Sehari Dua Hari

Jumat, 24 Januari 2025 - 13:18:00 WIB
Buronan Paulus Tannos segera Dibawa ke RI, Menkum: Prosesnya Sehari Dua Hari
Menkum Supratman Andi Agtas (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan, buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos bisa diekstradisi dari Singapura ke Indonesia. Namun, prosesnya bisa memakan waktu hingga dua hari.

"Semua bisa sehari, bisa dua hari. Tergantung kelengkapan dokumennya," kata Supratman di kantornya di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Saat ini, pihaknya bersama lembaga penegak hukum lain masih mengumpulkan dokumen-dokumen ekstradisi Paulus Tannos.

Supratman telah memerintahkan Direktur Otoritas Hukum Internasional (OPHI) untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Setelah semuanya sudah lengkap, maka pemerintah akan berkoordinasi dengan Pengadilan Singapura.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut