Buronan Paulus Tannos segera Dibawa ke RI, Menkum: Prosesnya Sehari Dua Hari
JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan, buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos bisa diekstradisi dari Singapura ke Indonesia. Namun, prosesnya bisa memakan waktu hingga dua hari.
"Semua bisa sehari, bisa dua hari. Tergantung kelengkapan dokumennya," kata Supratman di kantornya di Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Saat ini, pihaknya bersama lembaga penegak hukum lain masih mengumpulkan dokumen-dokumen ekstradisi Paulus Tannos.
Supratman telah memerintahkan Direktur Otoritas Hukum Internasional (OPHI) untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Setelah semuanya sudah lengkap, maka pemerintah akan berkoordinasi dengan Pengadilan Singapura.