Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua, MKMK Perintahkan Saldi Isra Pimpin MK

irfan Maulana
MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra memimpin MK usai Anwar Usman diberhentikan dari Ketua MK. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari posisi Ketua MK. Wakil Ketua MK, Saldi Isra diperintahkan MKMK menggantikan Anwar Usman.

Hal tersebut disampaikan Ketua MKMK, Jimly Asshidiqie dalam sidang putusan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam gugatan batas usia minimal capres cawapres.

"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi memimpin penyelenggaraan pimpinan yang baru," ujarnya.

Selanjutnya, Jimly menjelaskan Anwar Usman dilarang mengajukan atau diajukan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan selesai.

"Hakim terlapor tidak berhak mencalonkan dan dicalonkan sebagai pimpinan MK habis masa periode," tuturnya.

Sebelumnya, MKMK memutuskan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik. Dia sebelumnya memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 soal batas usia capres-cawapres.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Respons Putusan MK soal Polisi di Jabatan Sipil, Ketum GCP: Polri Harus Patuh Konstitusi

Nasional
1 hari lalu

Menko Airlangga Pastikan Pembangunan IKN Tetap Berjalan usai MK Batalkan HGU 190 Tahun

Nasional
2 hari lalu

Bonatua Silalahi Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Autentifikasi Ijazah Diwajibkan

Nasional
2 hari lalu

Jimly Asshiddiqie Ungkap Marak Kasus Ijazah Palsu: Dipakai untuk Alat Persaingan Politik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal