Anwar Usman Hadiri Pembacaan Sumpah Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi di Istana

Raka Dwi Novianto
Anwar Usman hadiri pembacaan sumpah Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi di Istana (foto: MPI)

Arsul menyatakan siap melepas jabatannya baik di DPR, MPR hingga di PPP.

Menurut Arsul, pengunduran dirinya dari jabatan-jabatan itu merupakan konsekuensi atas terpilihnya dia menjadi Hakim MK oleh DPR.

"Konsekuensinya ya berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR dan mundur sebagai anggota partai. Itu karena itu di UU MK disebutkan bahwa hakim MK itu tidak boleh menjadi anggota parpol dan tidak boleh menjadi pejabat negara dan itu memang harus ditaati," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Nasional
10 hari lalu

MKMK Putuskan Tak Berwenang Periksa Dugaan Pelanggaran Hakim MK Adies Kadir

Nasional
13 hari lalu

Putusan MK: Penderita Penyakit Kronis Bisa Ditetapkan Disabilitas Fisik dengan Asesmen Medis

Nasional
13 hari lalu

Tok! MK Tidak Terima Gugatan Sekjen PDIP Hasto soal Pasal Perintangan Penyidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal