Paripurna DPR Setuju Arsul Sani Calon Hakim MK untuk Diangkat Presiden

Felldy Aslya Utama
Arsul Sani (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Sidang paripurna DPR menyetujui Arsul Sani menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Wahiduddin Adams. Arsul Sani menjadi pilihan Komisi III dalam tahapan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test beberapa waktu lalu.

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir melaporkan tahapan fit and proper test pada 25-26 Agustus 2023 lalu. Setelah fit and proper test selesai, Komisi III menggelar rapat pleno untuk menentukan siapa calon yang akan dipilih.

"Berdasarkan musyawarah mufakat menyetujui calon hakim konstitusi atas nama Arsul Sani untuk menjadi hakim konstitusi," kata Adies dalam laporannya di ruang sidang paripurna, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Adies berharap, calon hakim konstitusi ini bisa disampaikan kepada Presiden untuk diangkat menjadi hakim konstitusi dari unsur lembaga DPR.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menanyakan kepada anggota DPR apakah setuju dengan keputusan ini.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
19 jam lalu

Dasco: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Oktober 2026

23 jam lalu

Menguji Parliamentary Threshold 5%

1 hari lalu

KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

1 hari lalu

Denny Indrayana Soroti Bawaslu Tak Bisa Akses Dokumen Syarat Pencalonan Gibran 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal