Anwar Usman Tetap Ikut Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres meski Dicopot dari Ketua MK

Giffar Rivana
Hakim Konstitusi, Anwar Usman tetap mengikuti sidang gugatan batas usia capres dan cawapres, Rabu (8/11/2023) meski baru saja diberhentikan dari Ketua MK. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman mengungkapkan dirinya tetap mengikuti sidang gugatan batas usia capres dan cawapres, Rabu (8/11/2023). Dia diketahui baru saja diberhentikan dari jabatan Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

MK akan memutus perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 yaitu pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Salah satu poin yang digugat yaitu tentang batas usia capres-cawapres.

"Oh iya lah (ikut sidang). Kan saya sudah bilang, jabatan milik Allah," kata Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Dilansir dari website mkri.id, sidang syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun itu diajukan kembali oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) yang bernama Brahma Aryana.

"Rabu, 8 November 2023 pukul 13.30 WIB. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023, pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," dikutip Rabu (8/11/2023).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
7 menit lalu

Ray Rangkuti: Saya Yakin 80 Persen MK Kabulkan Gugatan Ijazah Gibran

47 menit lalu

Gugatan Denny Indrayana cs soal Ijazah Gibran Dinilai Makar Terselubung

1 jam lalu

Bagaimana Hasil Putusan Ijazah Gibran di MK? Ini Prediksi Ubedilah Badrun

2 jam lalu

TNI-Polri Perkuat Penjagaan di MK Jelang Sidang Putusan Ijazah Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal