Anwar Usman Tetap Ikut Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres meski Dicopot dari Ketua MK

Giffar Rivana
Hakim Konstitusi, Anwar Usman tetap mengikuti sidang gugatan batas usia capres dan cawapres, Rabu (8/11/2023) meski baru saja diberhentikan dari Ketua MK. (Foto: Antara)

Diketahui, gugatan itu meminta agar hanya pejabat gubernur di bawah usia 40 tahun saja yang dapat maju capres-cawapres. Artinya, kepala daerah selain level gubernur yang belum berusia 40 tahun tidak dapat maju dalam ajang Pilpres.

Sebelumnya, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie memberhentikan paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman sebagai ketua MK. Jimly mengatakan putusan tersebut langsung berlaku. MKMK juga meminta MK harus sudah melakukan pemilihan ketua menggantikan Anwar Usman dalam kurun waktu 2 hari .

"Putusan MKMK yang dibacakan hari ini mulai berlaku hari ini dan dalam waktu 2 kali 24 jam harus sudah ada pemilihan," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
3 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
4 hari lalu

Pakar Sebut Suhartoyo Tak Sah Jadi Ketua MK, MKMK Tegaskan Tak Ada Pelanggaran

Nasional
12 hari lalu

Hakim MK Sindir Kepala BNPB yang Ucapannya Bikin Heboh: Diseleksi Benar atau Tidak?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal