Apa Arti Abolisi yang Diberikan Prabowo kepada Tom Lembong dan Amnesti kepada Hasto?

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi apa arti abolisi dan amnesti yang diberikan Prabowo untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo mengusulkan pemberian abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Lantas, apa arti abolisi dan amnesti?

Usulan tersebut telah disetujui oleh DPR pada Kamis (31/7/2025). Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, abolisi dan amnesti tersebut diberikan usai menggelar rapat konsultasi dengan Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Apa Arti Abolisi dan Amnesti?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana atau penghapusan. Lalu dalam buku 'Pengantar Hukum Pidana' terbitan CV Gita Lentera, abolisi diartikan sebagai menghapus penuntutan terhadap delik yang terjadi.

Adapun, abolisi bisa diberikan Presiden atas tindak pidana yang telah dilakukan seseorang. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
14 menit lalu

Prabowo Tiba di Monas Hadiri Peringatan May Day 2026, Disambut Ribuan Buruh

Nasional
2 jam lalu

Prabowo Beri Taklimat 3 Jam ke 1.500 Dansat TNI, Ini Isinya

Nasional
3 jam lalu

Prabowo bakal Hadiri May Day 2026 di Monas, Siap Dengarkan 11 Tuntutan Buruh

Bisnis
12 jam lalu

Presiden Prabowo: Hilirisasi Berbasis Teknologi Terbaik, Utamakan Manfaat untuk Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal