Pancasila memberi corak khas bagi bangsa Indonesia dan menjadi pembeda bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
Hal ini diwujudkan dalam tingkah laku dan sikap mental bangsa Indonesia.
Dikutip dari djkn.kemenkeu.go.id, Pancasila dalam kedudukannya sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber hukum dasar nasional, menjadikan Pancasila sebagai ukuran dalam menilai hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Hukum di Indonesia harus menjamin dan merupakan perwujudan serta tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dan interpretasinya dalam tubuh UUD 1945 tersebut.
Dengan demikian, Pancasila menempati posisi tertinggi sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber hukum dasar nasional dalam tata hukum di Indonesia.
Artinya Pancasila merupakan petunjuk dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Semua tingkah laku dan perbuatan setiap rakyat Indonesia harus mencerminkan semua sila Pancasila.