Apa Itu Haji Furoda? Ini Pengertian, Ketentuan dan Cara Daftarnya

Tika Vidya Utami
Haji Furoda (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Haji furoda merupakan haji yang visanya didapat dari undangan pemerintah Arab Saudi. Hal ini berarti visa jemaah haji furoda di luar kuota visa haji yang sudah dijatahkan ke Kementerian Agama (Kemenag). 

Jemaah haji furoda disebut juga haji nonkuota. Pelayanan haji furoda dikelola oleh travel haji resmi atau yayasan yang mempunyai afiliasi dengan pemerintah  Arab Saudi. 

Meskipun tidak masuk dalam kuota haji, jalur haji furoda resmi serta legal. Terkait haji furoda, pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pada pasal 18 UU No 8 Tahun 2019 dijelaskan visa haji Indonesia ada dua jenis, yaitu visa haji kuota negara serta visa haji mujamalah (furoda). Pasal 18 ayat 2 menyatakan bahwa warga negara Indonesia yang mendapat undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus). 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Tak Ada Haji Furoda Tahun Ini, Wamenhaj: Harganya Tak Rasional

Nasional
18 jam lalu

Wamenhaj Ingatkan Modus Penipuan Haji: Pasti Antre, Paling Lama 26 Tahun

Nasional
21 jam lalu

Tak Ada Haji Furoda Tahun Ini, Kemenhaj Minta Masyarakat Waspada Penipuan

Nasional
1 hari lalu

Waspada Penipuan, Kemenhaj Pastikan Tak Ada Haji Furoda Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal