Dengan dasar hukum ini sesuai dalam pasal 4, korban KDRT bisa dilindungi dan mendapatkan hak-haknya. Kemudian, pelaku KDRT dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Kemudian, dalam laman resmi Komnas Perempuan, KDRT adalah kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal. Kekerasan ini terjadi dalam hubungan personal, di mana pelaku kenal dan dekat dengan korban.
Sebagai informasi, sebelumnya Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar pada Rabu (28/9/2022). Kejadian ini bermula ketika Lesti Kejora mengetahui Rizky Billar selingkuh.
"Terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban, dan membanting korban ke kasur," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan pada Kamis (29/9/2022).