Karena tidak tepat apabila aktivitas periklanan langsung ditafsirkan sebagai aktivitas dukungan perusahaan terhadap suatu gerakan atau aksi tertentu tanpa bukti keterlibatan.
Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan diuji melalui mekanisme hukum. Tetapi jangan membangun penghakiman di media sosial tanpa bukti yang jelas.
Sebagai masyarakat sebaiknya kita tetap harus menjaga iklim usaha dan investasi di Indonesia agar dunia usaha dapat terus berkembang serta membuka lapangan pekerjaan.
Jangan hukum perusahaan berdasarkan asumsi. Kita harus melindungi kepastian hukum, menjaga dunia usaha, dan memikirkan nasib para pekerja Indonesia