Apa Salahnya Le Minerale? Jangan Asal Serukan Boikot

Tim iNews
Praktisi hukum Ali Lubis meminta masyarakat tidak gegabah memboikot Le Minerale terkait polemik logo barrier pembatas jalan di Bundaran HI. (Foto: Ist)

Sebagaimana yang kita ketahui kegiatan atau aktivitas periklanan merupakan bagian dari aktivitas sebuah usaha yang diakui dalam sistem hukum Indonesia, sepanjang pelaksanaannya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 60 ayat (2), yang mengatur reklame sebagai salah satu objek pajak daerah.

Selain itu, terdapat Permen PU Nomor 20/PRT/M/2010 yang mengatur pemanfaatan bagian-bagian jalan, termasuk penempatan iklan dengan persyaratan teknis tertentu.

Jadi, kegiatan periklanan bukan sesuatu yang otomatis melanggar hukum. Tentu harus dilihat bagaimana mekanisme pemasangannya, perizinannya, dan apakah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya yang perlu diingat dan diperhatikan bahwa seruan boikot terhadap sebuah perusahaan bukan persoalan sederhana. keberlangsungan perusahaan atau usaha berkaitan langsung dengan kehidupan para pekerja dan keluarga mereka.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
23 jam lalu

19 Orang yang Ditangkap Saat Demo di Bundaran HI Akhirnya Dibebaskan Polisi

2 hari lalu

Massa Demo Mahasiswa Membubarkan Diri, Acungkan Salam 3 Jari

2 hari lalu

Pramono Apresiasi Demo Mahasiswa 28 Oktober Lancar: Tak Ada Fasilitas Publik yang Rusak

2 hari lalu

Viral Jurnalis Dihalangi Liput Demo di Bundaran HI, Polda Metro Minta Maaf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal