- -Untuk distribusi pelayanan publik.
- -Untuk memberdayakan masyarakat.
- -Untuk menumbuhkan prakarsa dan kreativitas.
- -Untuk meningkatkan peran serta masyarakat.
- -Untuk mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Manfaat Otonomi Daerah
Dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014, tertulis manfaat otonomi daerah adalah sebagai berikut
- -Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
- -Memilih pimpinan daerah.
- -Mengelola aparatur daerah.
- -Mengelola kekayaan daerah.
- -Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
- -Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
- -Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
- -Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.