Apa yang Dimaksud dengan Kebiri Kimia, Tuntutan untuk Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri?

Puti Aini Yasmin
Terdakwa Herry Wirawan seusai mendengarkan tuntutan di PN Bandung. Herry dituntut hukuman mati dan kebiri. Selain itu, JPU menuntut aset milik Herry disita. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

JAKARTA, iNews.id - Pemerkosa 13 santri Hery Wirawan dituntut hukuman mati. Selain itu, JPU juga menuntut hukuman tambahan, yakni kebiri kimia.

Apa yang Dimaksud dengan Kebiri Kimia?

Dalam KBBI, kebiri adalah sudah dihilangkan (dikeluarkan) kelenjar testisnya (pada hewan jantan) atau dipotong ovariumnya (pada hewan betina). Istilah ini juga disebut sudah dimandulkan.

Sedangkan, kebiri kimia adalah memasukkan bahan kimia anti-androgen (melalui suntikan atau pil) ke dalam tubuh. Tujuan kebiri kimia adalah mengurangi bahkan menghilangkan libido atau birahi seksual.

Cara ini berbeda dengan kebiri tradisional, bila kebiri yang dipotong adalah penis atau testis (kantong sperma)

Apa Efek dari Kebiri Kimia?

Dikutip dari buku 'Prostat dan Peluang Menyembuhkan dan Menghindari' karya Tim penyusun Pusat Data dan Analisa Tempo, penyuntikan kebiri kimia dilakukan di lengan atas. Nantinya, zat kebiri kimia akan masuk ke pembuluh darah dan membuat hipotalamus anterior terhalangi untuk memproduksi luteinizing.

Dengan tidak adanya hormon luteinizing, sel dalam testis tidak akan terangsang untuk memproduksi hormon testosteron. Alhasil, orang yang mendapatkan kebiri kimia tidak akan memiliki libido atau birahi seksual.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Komisi III DPR Kecam 12 Pria Perkosa Gadis di Cianjur: Hukum Kebiri Pelaku!

Nasional
2 tahun lalu

Hakim yang Vonis Mati Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Dipromosikan Jadi Ketua PT Jakarta

Internasional
3 tahun lalu

Thailand Segera Sahkan Hukum Kebiri bagi Pelaku Kejahatan Seksual

Nasional
4 tahun lalu

Dosen Hukum UMM Bicara Soal Vonis Mati Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati, Apakah Tepat?

Nasional
4 tahun lalu

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati, Perindo: Putusan Tepat dan Tegas, Adil bagi Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal