JAKARTA, iNews.id - Tahukah kamu, apa yang dimaksud dengan redistribusi pendapatan? Secara garis besar, redistribusi adalah penyaluran kembali kepada yang berhak. Redistribusi dilakukan sebagai salah satu jaminan sosial yang dilakukan negara kepada masyarakat.
Diketahui, jaminan sosial bukan pengeluaran publik yang sia-sia, namun menjadi sebuah investasi sosial yang dapat menguntungkan dalam jangka panjang dan dengan dilandasi oleh dua pilar utama, yaitu redistribusi pendapatan dan solidaritas sosial.
Dalam buku ‘Ilmu Pengetahuan Sosial’ yang diterbitkan oleh PT Gramedia Widiasarana Indonesia, apa yang dimaksud dengan redistribusi pendapatan adalah pendistribusian kembali pendapatan masyarakat kelompok mampu kepada masyarakat kelompok tidak mampu. Hal ini bisa berasal dari pajak atau pungutan-pungutan lainnya.
Redistribusi ini sendiri dapat dibagi ke dalam dua jenis yang berbeda.