Apakah BSU Rp600.000 Cair di Januari 2026? Simak Informasi Terbarunya

Tim iNews.id
Informasi apakah BSU Rp600.000 kembali cair di Januari 2026 perlu diketahui masyarakat. Simak informasi terbarunya. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Informasi apakah BSU Rp600.000 kembali cair di Januari 2026 perlu diketahui masyarakat. Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan penjelasan terkait keberlanjutan program ini. 

Bantuan Subsidi Upah atau BSU merupakan program pemerintah untuk membantu pekerja formal yang terdampak kondisi ekonomi melalui pemberitan bantuan tunai.

Pekerja yang telah memenuhi syarat akan menerima bantuan masing-masing senilai Rp300.000 yang langsung dikirim untuk dua bulan dengan total Rp600.000.

Dalam menyalurkan BSU, Kemnaker menggandeng BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan ditransfer ke pekerja melalui bank Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia.

Syarat Penerima BSU Ketenagakerjaan

Berikut syarat penerima BSU 2025 yang telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025:

- Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan sesuai data kependudukan.
- Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Harus terdaftar serta berstatus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) paling lambat 30 April 2025 (beberapa sumber menyebut Maret/Juni 2025; patokannya adalah data terbaru Kemnaker dan BPJS).
- Penghasilan/Gaji di Bawah Rp3.500.000: Upah bulanan maksimal Rp3,5 juta atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota jika lebih dari angka tersebut.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri: Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, dan anggota Polri tidak berhak menerima bantuan ini.
- Tidak Sedang Menerima Bansos Lain: Tidak boleh menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja pada periode penyaluran BSU 2025.
- Bekerja di Sektor Formal: Pekerjaan formal dengan status hubungan kerja, baik Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian kerja Waktu Tertentu (PKWT).
- Memiliki Rekening Aktif di Bank Penyalur BSU: Biasanya bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN, BSI) serta telah memastikan data rekening benar dan aktif di BPJS dan Kemnaker.

Persyaratan Teknis Lain

- Data pribadi harus lengkap dan terverifikasi di BPJS Ketenagakerjaan.
- Tidak sedang dalam status nonaktif atau putus hubungan kerja pada masa verifikasi BSU oleh pemerintah.
- Gaji yang terdaftar harus sama dengan slip gaji perusahaan dan data BPJS.
Cara Cek Penerima BSU
- Masuk ke laman bsu.kemnaker.go.id
- Scroll layar ke bawah hingga menemukan boks 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair di Januari 2026? Simak Informasi Terbarunya

Nasional
7 hari lalu

Viral Link Pendaftaran BSU 2026, Cek Infonya di Sini!

Nasional
10 hari lalu

BSU Rp600.000 Cair Lagi di Januari 2026? Ini Jadwal dan Penjelasan Kemnaker

Nasional
11 hari lalu

Kemnaker Buka Suara soal Viral BSU Rp600.000 Cair Lagi di Januari 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal