Apakah Foto-foto di Medsos Jadi Milik Publik dan Bagaimana Mengantisipasi Permasalahan Hukumnya?

iNews.id
Ilustrasi foto di media sosial. (Foto: unsplash)

Jadi dapat disimpulkan, sebuah karya fotografi adalah foto untuk objek selain manusia, jika manusia maka disebut potret. Sebuah karya cipta apakah fotografi maupun potret sebagai objek hak cipta, maka berhak mendapatkan perlindungan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku hari ini.  

Karya cipta mendapatkan perlindungan ketika karya tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata dan diumumkan kepada khalayak umum. Dalam Hak Cipta tidak memerlukan proses pendaftaran untuk mendapatkan hak. Sifat Hak Cipta adalah deklaratif dan otomatis. Selama karya tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, maka dapat dilindungi.

Orang yang menghasilkan karya disebut sebagai pencipta. Pencipta memiliki 2 hak yaitu, hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat secara ekonomi dari karya tersebut. Hak ini memiliki jangka waktu, yaitu selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan seperti yang tercantum pada pasal 59 ayat (1) huruf a dan b. Tidak ada perpanjangan perlindungan setelah masa 50 (lima puluh) tahun.

Jika pencipta memberikan pengalihan hak kepada seseorang untuk memperbanyak dan juga mengumumkan maka orang penerima hak disebut sebagai pemegang hak cipta dan mendapatkan hak ekonomi. Yang beralih hanya hak ekonomi. Hak moral tidak beralih, selamanya melekat pada pencipta.

Sementara hak cipta merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual yang memiliki sifat eksklusif. Artinya, setiap pemanfaatan karya cipta oleh orang lain memerlukan izin agar tidak terjadi pelanggaran hak yang berpotensi terkena sanksi sesuai aturan berlaku.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Anak Indonesia Usia 13-16 Tahun Tidak Bebas Akses Medsos Mulai 2026!

Seleb
24 jam lalu

Ari Lasso Kembali Main Media Sosial, Netizen: Katanya Detox?

Internasional
3 hari lalu

Australia Resmi Larang Media Sosial bagi Anak Berusia di Bawah 16 Tahun

Nasional
4 hari lalu

DJKI Musnahkan Barang Hasil Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Total Senilai Rp3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal