Apakah Foto-foto di Medsos Jadi Milik Publik dan Bagaimana Mengantisipasi Permasalahan Hukumnya?

iNews.id
Ilustrasi foto di media sosial. (Foto: unsplash)

Dini 

Kami telah menyampaikan pertanyaan pembaca iNews kepada tim advokat dari SIP Law Firm. Berikut jawaban dan penjelasannya:

Foto merupakan objek yang dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal 40 huruf K menyebut karya fotografi sebagai objek perlindungan Hak Cipta dan huruf L menyebut potret sebagai objek perlindungan Hak Cipta.  

Yang dimaksud dengan "karya fotografi" meliputi semua foto yang dihasilkan dengan menggunakan kamera. Potret adalah gambar yang dibuat dengan kamera, foto, gambaran dan lukisan (dalam bentuk paparan). Maksudnya, apa pun objeknya selama gambar diambil dengan kamera maka disebut dengan potret.

Apa bedanya fotografi atau foto dengan potret? Kedua hal ini sepertinya sama, tetapi sesungguhnya terdapat perbedaan.  

Letak perbedaannya yaitu:

a. Foto (photograph/photo) adalah sebuah gambar yang dihasilkan dari proses penangkapan cahaya oleh sebuah kamera dan/atau media photosensitive lainnya. 
b. Sedangkan potret (portrait) adalah sebuah penggambaran (depiction) dari wajah manusia ke dalam sebuah medium, entah itu dalam bentuk lukisan, sketsa, foto, patung, ukiran, dll. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Anak Indonesia Usia 13-16 Tahun Tidak Bebas Akses Medsos Mulai 2026!

Seleb
17 jam lalu

Ari Lasso Kembali Main Media Sosial, Netizen: Katanya Detox?

Internasional
3 hari lalu

Australia Resmi Larang Media Sosial bagi Anak Berusia di Bawah 16 Tahun

Nasional
3 hari lalu

DJKI Musnahkan Barang Hasil Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Total Senilai Rp3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal