Dini
Kami telah menyampaikan pertanyaan pembaca iNews kepada tim advokat dari SIP Law Firm. Berikut jawaban dan penjelasannya:
Foto merupakan objek yang dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal 40 huruf K menyebut karya fotografi sebagai objek perlindungan Hak Cipta dan huruf L menyebut potret sebagai objek perlindungan Hak Cipta.
Yang dimaksud dengan "karya fotografi" meliputi semua foto yang dihasilkan dengan menggunakan kamera. Potret adalah gambar yang dibuat dengan kamera, foto, gambaran dan lukisan (dalam bentuk paparan). Maksudnya, apa pun objeknya selama gambar diambil dengan kamera maka disebut dengan potret.
Apa bedanya fotografi atau foto dengan potret? Kedua hal ini sepertinya sama, tetapi sesungguhnya terdapat perbedaan.
Letak perbedaannya yaitu:
a. Foto (photograph/photo) adalah sebuah gambar yang dihasilkan dari proses penangkapan cahaya oleh sebuah kamera dan/atau media photosensitive lainnya.
b. Sedangkan potret (portrait) adalah sebuah penggambaran (depiction) dari wajah manusia ke dalam sebuah medium, entah itu dalam bentuk lukisan, sketsa, foto, patung, ukiran, dll.