Jadi sebuah karya fotografi/potret yang dipublikasikan tidak menjadi milik publik. Tetap milik pembuat fotografi/potret, sebagai pencipta karya fotografi atau potret.
Untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari, perlu diperhatikan beberapa hal:
1. Jika karya berupa potret, maka harus izin kepada pihak yang menjadi model.
2. Jika karya berupa fotografi, harus izin kepada pemilik objek foto, misalnya sebuah bangunan yang merupakan objek foto, maka harus izin kepada pemilik bangunan jika foto akan dipublikasikan.
Perlu diperhatikan juga foto/potret yang di-upload atau diunggah tersebut karya sendiri atau karya orang lain. Jika karya orang lain, maka perlu meminta izin kepada pencipta karya fotografi ataupun potret tersebut untuk menghindari pelanggaran hukum.
SIP Law Firm
SIP Law Firm adalah firma hukum yang berdiri pada tahun 2011 dan telah memiliki reputasi baik dalam bidang litigasi dan layanan penyelesaian sengketa di Indonesia. Perusahaan ini telah mengembangkan SIPR, sebuah konsultan kekayaan intelektual.