Apakah Foto-foto di Medsos Jadi Milik Publik dan Bagaimana Mengantisipasi Permasalahan Hukumnya?

iNews.id
Ilustrasi foto di media sosial. (Foto: unsplash)

Jadi sebuah karya fotografi/potret yang dipublikasikan tidak menjadi milik publik. Tetap milik pembuat fotografi/potret, sebagai pencipta karya fotografi atau potret.

Untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari, perlu diperhatikan beberapa hal:

1. Jika karya berupa potret, maka harus izin kepada pihak yang menjadi model.
2. Jika karya berupa fotografi, harus izin kepada pemilik objek foto, misalnya sebuah bangunan yang merupakan objek foto, maka harus izin kepada pemilik bangunan jika foto akan dipublikasikan.

Perlu diperhatikan juga foto/potret yang di-upload atau diunggah tersebut karya sendiri atau karya orang lain. Jika karya orang lain, maka perlu meminta izin kepada pencipta karya fotografi ataupun potret tersebut untuk menghindari pelanggaran hukum.

SIP Law Firm

Tentang SIP Law Firm 

SIP Law Firm adalah firma hukum yang berdiri pada tahun 2011 dan telah memiliki reputasi baik dalam bidang litigasi dan layanan penyelesaian sengketa di Indonesia. Perusahaan ini telah mengembangkan SIPR, sebuah konsultan kekayaan intelektual.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Seleb
22 hari lalu

Heboh Dito Ariotedjo dan Davina Karamoy Kompak Tidak Tutup Kolom Komentar!

Internet
22 hari lalu

Anak Usia 13-16 Tahun Dibatasi Pakai Medsos Mulai Tahun Depan, Ini Dampaknya

Nasional
24 hari lalu

Anak Indonesia Usia 13-16 Tahun Tidak Bebas Akses Medsos Mulai 2026!

Seleb
24 hari lalu

Ari Lasso Kembali Main Media Sosial, Netizen: Katanya Detox?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal