Apakah Foto-foto di Medsos Jadi Milik Publik dan Bagaimana Mengantisipasi Permasalahan Hukumnya?

iNews.id
Ilustrasi foto di media sosial. (Foto: unsplash)

Jadi sebuah karya fotografi/potret yang dipublikasikan tidak menjadi milik publik. Tetap milik pembuat fotografi/potret, sebagai pencipta karya fotografi atau potret.

Untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari, perlu diperhatikan beberapa hal:

1. Jika karya berupa potret, maka harus izin kepada pihak yang menjadi model.
2. Jika karya berupa fotografi, harus izin kepada pemilik objek foto, misalnya sebuah bangunan yang merupakan objek foto, maka harus izin kepada pemilik bangunan jika foto akan dipublikasikan.

Perlu diperhatikan juga foto/potret yang di-upload atau diunggah tersebut karya sendiri atau karya orang lain. Jika karya orang lain, maka perlu meminta izin kepada pencipta karya fotografi ataupun potret tersebut untuk menghindari pelanggaran hukum.

SIP Law Firm

Tentang SIP Law Firm 

SIP Law Firm adalah firma hukum yang berdiri pada tahun 2011 dan telah memiliki reputasi baik dalam bidang litigasi dan layanan penyelesaian sengketa di Indonesia. Perusahaan ini telah mengembangkan SIPR, sebuah konsultan kekayaan intelektual.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Anak Indonesia Usia 13-16 Tahun Tidak Bebas Akses Medsos Mulai 2026!

Seleb
19 jam lalu

Ari Lasso Kembali Main Media Sosial, Netizen: Katanya Detox?

Internasional
3 hari lalu

Australia Resmi Larang Media Sosial bagi Anak Berusia di Bawah 16 Tahun

Nasional
4 hari lalu

DJKI Musnahkan Barang Hasil Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Total Senilai Rp3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal