Penilaian suatu perusahaan dilakukan oleh penilai publik. Penilai publik adalah penilai yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Permenkeu 101/2014 dan perubahannya. Penilaian yang dilakukan oleh penilai bertujuan untuk transaksi, pelaporan keuangan sektor privat dan sektor publik, penjaminan utang, penerimaan negara dan tujuan penilaian lainnya sesuai Standar Penilaian Indonesia.
Untuk menentukan nilai HKI yang dimiliki perusahaan, apa pun bentuk dari HKI tersebut, ada sebuah peraturan yang dikeluarkan oleh asosiasi penilai, yaitu Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI). SPI 320 mengatur mengenai aturan penilaian terhadap aset benda tak berwujud.
Aturan ini menggunakan beberapa pendekatan dalam menentukan nilai sebuah asset tak berwujud. Untuk merek, beberapa hal yang menjadi dasar penilaian adalah jumlah penjualan, masa perlindungan, aset yang dimiliki, juga good will, yaitu prediksi nilai aset di masa depan.
Jadi, jika sebuah perusahaan memiliki HKI, misalnya sebuah merek dan merek itu dikenal luas oleh masyarakat, maka nilai dari perusahaan tersebut berdasarkan SPI 320 lebih tinggi dibandingkan dengan sebuah perusahaan yang memiliki merek tetapi kurang dikenal masyarakat. Karena salah satu dasar penentu nilai merek sebagai aset tak berwujud dalam SPI 320 adalah jumlah penjualan produk yang memiliki merek dan prediksi perkembangan merek di masa depan.
SIP Law Firm
Tentang SIP Law Firm
SIP Law Firm adalah firma hukum yang berdiri pada tahun 2011 dan telah memiliki reputasi baik dalam bidang litigasi dan layanan penyelesaian sengketa di Indonesia. Perusahaan ini telah mengembangkan SIPR, sebuah konsultan kekayaan intelektual.