Dalam KUHPerdata kata zaak tidak hanya diartikan barang berwujud, tetapi juga bagian dari harta kekayaan. Jadi dalam sistem hukum perdata kata zaak dipakai dalam 2 arti. Pertama adalah barang berwujud, kedua dalam arti bagia dari harta kekayaan. Dalam arti kedua ini tidak hanya barang-barang berwujud, tetapi juga barang-barang tidak berwujud.
HKI dapat didefinisikan sebagai sebuah hak kepemilikan terhadap suatu hasil karya manusia yang lahir dari buah pemikiran dan kemampuan yang khas dari seseorang. Hasil karya ini dimiliki oleh penghasil karya. Buah pemikiran manusia ini memiliki nilai tertentu sesuai dengan kualitas yang dihasilkan. Bisa jadi sangat bernilai, bisa jadi biasa-biasa saja.
HKI secara garis besar terbagi menjadi 2 bagian, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri yang terdiri dari Paten, Merek, Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, Desain Industri dan juga Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Apa pun bentuknya, HKI merupakan benda tak berwujud.
Kepemilikan yang dimiliki oleh penghasil karya berupa hak yang dapat beralih berdasarkan perbuatan-perbuatan hukum yang dibenarkan UU. Beralihnya bisa karena adanya wasiat, hibah, wakaf, maupun perjanjian. Jadi yang dimiliki adalah hak atas hasil buah pemikiran, bukan hanya benda yang dihasilkan.
Jika sebuah perusahaan memiliki sebuah merek, maka perusahaan tersebut memiliki sebuah aset tak berwujud atau intangible asset, yang pasti menambah nilai perusahaan tersebut. Apalagi jika merek yang dimiliki, atau karya cipta yang dimiliki dikenal luas di masyarakat, maka nilai perusahaan tersebut akan lebih tinggi.