Arief Budiman: Semua Dana Kampanye Harus Dilaporkan ke KPU

Antara
Ketua KPU Arief Budiman. (Foto: SINDOnews)

Dana kampanye diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berdasarkan UU tersebut, dana kampanye tidak dibatasi. Begitu pula pengeluaran dana kampanye.

Dalam UU tersebut diatur tentang sumbangan dana kampanye. Pihak lain baik perorangan, kelompok, maupun badan usaha nonpemerintah diatur ketentuan jumlah maksimal sumbangan yang diperbolehkan. Untuk jumlah penyumbangnya tidak diatur.

Batasan sumbangan untuk calon presiden dan wakil presiden sama dengan DPR dan DPRD. Untuk perseorangan diperbolehkan menyumbang kepada capres-cawapres maupun calon legislatif (DPR dan DPRD) hingga Rp2,5 miliar.

Atas nama kelompok maupun badan usaha nonpemerintah diperkenankan menyumbang maksimal Rp25 miliar. Untuk DPD, sumbangan perseorangan yang diperkenankan adalah Rp750 juta, sedangkan sumbangan atas nama kelompok dan badan usaha nonpemerintah maksimal Rp1,5 miliar.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Megapolitan
1 tahun lalu

Dana Kampanye Pilgub Jakarta Besar, Ridwan Kamil: Kalau Kecil Malah Nggak Logis

Nasional
1 tahun lalu

KPU Batasi Dana Kampanye Paslon di Pilkada 2024, Besaran Bervariasi Tiap Daerah

Nasional
1 tahun lalu

Rancangan PKPU Pilkada 2024, KPU Akan Hapus Sanksi Diskualifikasi Paslon Tak Lapor Dana Kampanye

Internasional
2 tahun lalu

Donald Trump Kumpulkan Rp800 Miliar saat Galang Dana Kampanye Pilpres AS di Florida

Nasional
2 tahun lalu

Bawaslu Tak Bisa Audit Dana Kampanye Peserta Pemilu 2024, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal