Arsul Sani Dibolehkan Sidangkan Sengketa Pileg PPP, Ini Penjelasan MK

Danandaya Arya Putra
Hakim MK Arsul Sani (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, menyebut Hakim Konstitusi Arsul Sani dibolehkan menyidangkan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Diketahui, Arsul merupakan mantan petinggi PPP.

"Boleh, sejauh ini nggak ada apa-apa kan," kata Fajar, Jumat (26/4/2024).

Menurutnya jalannya persidangan akan terganggu jika Arsul tidak dilibatkan sebagai hakim dalam suatu perkara. Pasalnya ada tiga panel yang sudah dibagi untuk sidang PHPU Pileg sehingga jika ada hakim yang tak dilibatkan maka ada panel yang terganggu.

Menurut Fajar, tidak ada ketentuan hukum yang melarang Arsul menyidangkan perkara terkait PPP. Secara hukum, Arsul sudah bukan lagi kader PPP.

"Secara ketentuan nggak ada, Pak Arsul nggak ada apa-apa. Bahwa dia orang PPP dulu, sekarang sudah jadi hakim, sudah disumpah," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Roy Suryo-Tifa bakal Gugat UU ITE soal Kasus Ijazah Jokowi ke MK Lagi, Tanpa Rismon

Nasional
13 hari lalu

Anwar Usman Ikut Sidang Terakhir dan Pamit dari MK: Saya Mohon Maaf

Nasional
13 hari lalu

Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Kandas, MK Nyatakan Tidak Jelas

Nasional
23 hari lalu

Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal