Arti Dissenting Opinion dalam Putusan MK 

Inas Rifqia Lainufar
Arti ‘dissenting opinion’ dalam putusan MK. Berikut sosok tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion dalam putusan sengketa Pilpres 2024. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Artidissenting opinion’ dalam putusan MK tengah ramai dibicarakan. Kata tersebut muncul saat MK menolak permohonan untuk membatalkan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh kubu Capres-Cawapres nomor urut 1 dan 3. 

Dalam permohonan tersebut, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengindikasi adanya kecurangan Pilpres 2024 yang terstruktur, sistematis, dan masif. Namun setelah dilakukan sidang, seluruh permohonan ditolak oleh MK karena dianggap tidak mampu memberikan bukti yang kuat adanya kecurangan dalam Pilpres 2024.

Kendati demikian, terdapat dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Menurut ketiganya, terdapat kecurangan dalam Pilpres 2024, seperti pembagian Bansos menjelang Pemilu, intervensi terhadap kepala daerah, hingga ketidak netralan pejabat.

Hal tersebut tentu cukup menyita perhatian, mengingat dissenting opinon terjadi pertama kali dalam sejarah perkara PHPU presiden di MK. Menurut Mahfud MD, yang pernah menjabat sebagai Ketua MK periode 2008-2013, dissenting opinion seharusnya tidak boleh terjadi.

Lantas, apa itu dissenting opinion? Berikut ini adalah ulasannya.

Arti Dissenting Opinion dalam Putusan MK

Melansir dari laman Badilag Mahkamah Agung, Kamis (25/4/2024), dissenting opinion adalah perbedaan pendapat hakim dalam memutuskan perkara. Hakikatnya, dissenting opinion adalah ketika seorang hakim atau lebih menyatakan ketidaksetujuannya terhadap keputusan mayoritas dalam majelis hakim. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Anggota DPR Setuju Putusan MK soal Lembaga Independen Pengawas ASN, Jaga Netralitas

Nasional
2 bulan lalu

TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi, Ini Ketentuan Aturannya

Nasional
2 bulan lalu

MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan: Harus Fokus Urus Kementerian

Nasional
4 bulan lalu

Pengamat: Putusan MK Pisah Pemilu Picu Kompleksitas Baru, Dinasti Politik Bisa Menguat

Nasional
4 bulan lalu

MK soal Polemik Putusan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah: Kami Tunggu Tindak Lanjut DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal