Arti Dissenting Opinion dalam Putusan MK 

Inas Rifqia Lainufar
Arti ‘dissenting opinion’ dalam putusan MK. Berikut sosok tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion dalam putusan sengketa Pilpres 2024. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Artidissenting opinion’ dalam putusan MK tengah ramai dibicarakan. Kata tersebut muncul saat MK menolak permohonan untuk membatalkan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh kubu Capres-Cawapres nomor urut 1 dan 3. 

Dalam permohonan tersebut, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengindikasi adanya kecurangan Pilpres 2024 yang terstruktur, sistematis, dan masif. Namun setelah dilakukan sidang, seluruh permohonan ditolak oleh MK karena dianggap tidak mampu memberikan bukti yang kuat adanya kecurangan dalam Pilpres 2024.

Kendati demikian, terdapat dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Menurut ketiganya, terdapat kecurangan dalam Pilpres 2024, seperti pembagian Bansos menjelang Pemilu, intervensi terhadap kepala daerah, hingga ketidak netralan pejabat.

Hal tersebut tentu cukup menyita perhatian, mengingat dissenting opinon terjadi pertama kali dalam sejarah perkara PHPU presiden di MK. Menurut Mahfud MD, yang pernah menjabat sebagai Ketua MK periode 2008-2013, dissenting opinion seharusnya tidak boleh terjadi.

Lantas, apa itu dissenting opinion? Berikut ini adalah ulasannya.

Arti Dissenting Opinion dalam Putusan MK

Melansir dari laman Badilag Mahkamah Agung, Kamis (25/4/2024), dissenting opinion adalah perbedaan pendapat hakim dalam memutuskan perkara. Hakikatnya, dissenting opinion adalah ketika seorang hakim atau lebih menyatakan ketidaksetujuannya terhadap keputusan mayoritas dalam majelis hakim. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

PBHI: Polisi Aktif Tetap Bisa Duduki Jabatan di Luar Polri, asal Sesuai Tupoksi

Nasional
5 hari lalu

Kapolri soal Perpol 10/2025: Kami Bukan Menentang, tapi Tindak Lanjuti Putusan MK

Nasional
10 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
27 hari lalu

MK Tolak Gugatan agar Anggota DPR Bisa Dipecat oleh Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal