Menurut Pasal 45 ayat (10) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dissenting opinion merupakan dalam hal putusan tidak tercapai mufakat bulat, pendapat anggota Majelis Hakim yang berbeda dimuat dalam putusan.
Meskipun dissenting opinion tidak menjadi preseden yang mengikat, dissenting opinion tetap menjadi bagian penting dalam sebuah putusan dan mencerminkan dinamika pemikiran hukum. Munculnya dissenting opinion dilatarbelakangi oleh berbagai faktor, seperti perbedaan pandangan, kepentingan, dan penilaian tentang rasa keadilan.
Hal ini lumrah terjadi dalam masyarakat demokratis yang menjunjung tinggi kebebasan. Namun, dissenting opinion juga dapat menimbulkan keraguan publik terhadap kepastian hukum.
Dalam situasi ini, hakim juga dihadapkan pada dilema untuk menyeimbangkan berbagai kepentingan yang beradu dalam sebuah kasus.
Itulah penjelasan dari arti ‘dissenting opinion’ dalam putusan MK. Semoga artikel ini bermanfaat.