Arti Dissenting Opinion dalam Putusan MK 

Inas Rifqia Lainufar
Arti ‘dissenting opinion’ dalam putusan MK. Berikut sosok tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion dalam putusan sengketa Pilpres 2024. (Foto: Antara)

Menurut Pasal 45 ayat (10) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dissenting opinion merupakan dalam hal putusan tidak tercapai mufakat bulat, pendapat anggota Majelis Hakim yang berbeda dimuat dalam putusan. 

Meskipun dissenting opinion tidak menjadi preseden yang mengikat, dissenting opinion tetap menjadi bagian penting dalam sebuah putusan dan mencerminkan dinamika pemikiran hukum. Munculnya dissenting opinion dilatarbelakangi oleh berbagai faktor, seperti perbedaan pandangan, kepentingan, dan penilaian tentang rasa keadilan. 

Hal ini lumrah terjadi dalam masyarakat demokratis yang menjunjung tinggi kebebasan. Namun, dissenting opinion juga dapat menimbulkan keraguan publik terhadap kepastian hukum. 

Dalam situasi ini, hakim juga dihadapkan pada dilema untuk menyeimbangkan berbagai kepentingan yang beradu dalam sebuah kasus.

Itulah penjelasan dari arti ‘dissenting opinion’ dalam putusan MK. Semoga artikel ini bermanfaat. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
8 hari lalu

KSBSI Minta UU Ketenagakerjaan Baru Dibentuk dengan Matang, Tak Sekadar Kejar Tenggat MK

15 hari lalu

PAN Keberatan Ambang Batas Parlemen Naik di Atas 4 Persen, Soroti Putusan MK

16 hari lalu

Partai Perindo: Wacana PT 5% Abaikan Putusan MK dan Proporsionalitas Pemilu

25 hari lalu

Tok! MK Tolak Permohonan Guru Dilibatkan Awasi MBG dengan Insentif Rp2 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal