Arti Dissenting Opinion dalam Putusan MK 

Inas Rifqia Lainufar
Arti ‘dissenting opinion’ dalam putusan MK. Berikut sosok tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion dalam putusan sengketa Pilpres 2024. (Foto: Antara)

Menurut Pasal 45 ayat (10) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dissenting opinion merupakan dalam hal putusan tidak tercapai mufakat bulat, pendapat anggota Majelis Hakim yang berbeda dimuat dalam putusan. 

Meskipun dissenting opinion tidak menjadi preseden yang mengikat, dissenting opinion tetap menjadi bagian penting dalam sebuah putusan dan mencerminkan dinamika pemikiran hukum. Munculnya dissenting opinion dilatarbelakangi oleh berbagai faktor, seperti perbedaan pandangan, kepentingan, dan penilaian tentang rasa keadilan. 

Hal ini lumrah terjadi dalam masyarakat demokratis yang menjunjung tinggi kebebasan. Namun, dissenting opinion juga dapat menimbulkan keraguan publik terhadap kepastian hukum. 

Dalam situasi ini, hakim juga dihadapkan pada dilema untuk menyeimbangkan berbagai kepentingan yang beradu dalam sebuah kasus.

Itulah penjelasan dari arti ‘dissenting opinion’ dalam putusan MK. Semoga artikel ini bermanfaat. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
21 hari lalu

Anggota DPR Setuju Putusan MK soal Lembaga Independen Pengawas ASN, Jaga Netralitas

Nasional
2 bulan lalu

TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi, Ini Ketentuan Aturannya

Nasional
2 bulan lalu

MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan: Harus Fokus Urus Kementerian

Nasional
4 bulan lalu

Pengamat: Putusan MK Pisah Pemilu Picu Kompleksitas Baru, Dinasti Politik Bisa Menguat

Nasional
4 bulan lalu

MK soal Polemik Putusan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah: Kami Tunggu Tindak Lanjut DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal