Asal Usul 17+8 Tuntutan Rakyat, Upaya Rangkum Aspirasi Masyarakat

Jonathan Simanjuntak
Okki Sutanto dari Kolektif 17+8, kelompok masyarakat yang menyuarakan 17+8 Tuntutan Rakyat (foto: iNews)

Sebelumnya, aktivis hingga influencer yang tergabung dalam Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah, mendatangi Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Mereka menyerahkan '17+8 Tuntutan Rakyat' kepada DPR.

Penyerahan dilakukan secara simbolis di Gerbang Pancasila, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat. Tuntutan 17+8 itu berisi 17 tuntutan jangka pendek dan 8 tuntutan jangka panjang.

Tampak hadir aktivis Ferry Irwandi, Andovi da Lopez hingga Jerome Polin. Salah satu influencer, Andovi da Lopez menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya warga dalam unjuk rasa yang berbuntut kericuhan beberapa waktu lalu. Ucapan itu dilayangkan sebelum memberikan surat 17+8 Tuntutan Rakyat.

"Di sini saya bersama teman-teman mau memberi surat formil kepada DPR, dan sebelum itu bagi kalian yang bertanya kenapa kita ke sini, karena saya adalah Andovi da Lopez warga (dapil) Depok 2 Timur, rakyat Indonesia," katanya.

Diketahui, 17 tuntutan jangka pendek memiliki batas waktu atau deadline 5 September 2025. Sementara tuntutan jangka panjang mempunyai deadline 31 Agustus 2026.

Berikut daftar 17+8 tuntutan rakyat tersebut:

17 TUNTUTAN RAKYAT DALAM 1 MINGGU

Deadline: 5 September 2025

Tugas Presiden Prabowo

1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.

2. Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Ferry Irwandi hingga Jerome Polin Datangi Gedung DPR, Serahkan 17+8 Tuntutan Rakyat

Nasional
3 bulan lalu

Yusril Respons 17+8 Tuntutan Rakyat Menggema di Medsos: Mustahil Pemerintah Abaikan

Nasional
3 bulan lalu

Dasco Respons 17+8 Tuntutan Rakyat, bakal Kumpulkan Fraksi DPR Hari Ini

Nasional
8 jam lalu

Pengacara Klaim Roy Suryo cs Dikriminalisasi: Ada Penyelundupan Pasal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal