Menurut dia, jalan itu bisa melalui berbagai cara. Sebagai contoh, harta yang disita negara tersebut nantinya bisa dihibahkan ke jamaah.
”Pemerintah bisa secara internal menyita dulu mau diapakan harta itu. Yang penting nanti minta penetapan pengadilan atau apa, nanti kan bisa dicari," ujarnya.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya menyebut putusan kasasi MA menimbulkan masalah. Sebab, harta First Travel tidak dikembalikan ke jamaah, namun disita negara. Karena itu, dia akan membahas bersama jajarannya agar sebisa mungkin harta itu kembali ke jamaah yang menjadi korban penipuan.
"Justru itu lagi kita bahas. Kita akan bahas apa upaya hukumnya ya," kata Burhanuddin.