Aset First Travel Dirampas Negara, Mahfud MD: Biar Jaksa Agung Cari Jalan

Aditya Pratama
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

Menurut dia, jalan itu bisa melalui berbagai cara. Sebagai contoh, harta yang disita negara tersebut nantinya bisa dihibahkan ke jamaah.

”Pemerintah bisa secara internal menyita dulu mau diapakan harta itu. Yang penting nanti minta penetapan pengadilan atau apa, nanti kan bisa dicari," ujarnya.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya menyebut putusan kasasi MA menimbulkan masalah. Sebab, harta First Travel tidak dikembalikan ke jamaah, namun disita negara. Karena itu, dia akan membahas bersama jajarannya agar sebisa mungkin harta itu kembali ke jamaah yang menjadi korban penipuan.

"Justru itu lagi kita bahas. Kita akan bahas apa upaya hukumnya ya," kata Burhanuddin.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Menag Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H: Puasa Perkuat Empati dan Kepedulian Sesama

Seleb
2 hari lalu

Kuasa Hukum Mendiang Vidi Aldiano Sebut Gugatan Keenan Nasution Mengada-ngada!

Seleb
2 hari lalu

Panas! Kuasa Hukum Mendiang Vidi Aldiano Siap Lawan Kasasi Keenan Nasution

Nasional
2 hari lalu

Penetapan Idulfitri 1447 H Berbeda, MUI Imbau Masyarakat Sikapi dengan Toleransi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal