Aset First Travel Dirampas Negara, Mahfud MD: Biar Jaksa Agung Cari Jalan

Aditya Pratama
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

Menurut dia, jalan itu bisa melalui berbagai cara. Sebagai contoh, harta yang disita negara tersebut nantinya bisa dihibahkan ke jamaah.

”Pemerintah bisa secara internal menyita dulu mau diapakan harta itu. Yang penting nanti minta penetapan pengadilan atau apa, nanti kan bisa dicari," ujarnya.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya menyebut putusan kasasi MA menimbulkan masalah. Sebab, harta First Travel tidak dikembalikan ke jamaah, namun disita negara. Karena itu, dia akan membahas bersama jajarannya agar sebisa mungkin harta itu kembali ke jamaah yang menjadi korban penipuan.

"Justru itu lagi kita bahas. Kita akan bahas apa upaya hukumnya ya," kata Burhanuddin.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
5 hari lalu

Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut, Eks Direktur Kemenag Ungkap Alasan Dimutasi

6 hari lalu

Geger Korupsi Dana Haji Malaysia! Mantan Menteri Agama Dituduh Selewengkan Rp3,7 Triliun

6 hari lalu

MA Tolak Kasasi Jaksa, Advokat Junaedi Saibih Tetap Bebas di Kasus Suap Hakim

7 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Minta MA Cabut SEMA 3/2026 soal Praperadilan, Dinilai Hambat Hak Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal