Aset First Travel Dirampas Negara, Mahfud MD: Biar Jaksa Agung Cari Jalan

Aditya Pratama
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons polemik penyitaan aset First Travel oleh negara sebagaimana diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA). Mahfud menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa menolak putusan kasasi tersebut.

Mahfud menuturkan, ketika MA sudah mengeluarkan putusannya, maka pemerintah harus setuju. Seandainya tidak menerima, suatu saat bisa muncul kasus sama.

”Secara hukum, secara akademis, putusan MA tidak bisa dibatalkan pemerintah, ya sudah. Kalau menolak dengan alasan kasihan, besok akan ada masalah yang sama," kata Mahfud dalam wawancara khusus dengan iNews, Selasa (19/11/2019) malam.

Guru Besar Hukum Tata Negara ini mengatakan, dalam putusan kasasi ini sesungguhnya masih ada upaya hukum lain. Kendati demikian, terpenting saat ini putusan itu harus dilaksanakan dulu karena kasasi bersifat final dan mengikat.

”Kejaksaan bisa PK (mengajukan Peninjauan Kembali). Saya tidak tahu apakah ini sudah dilaksanakan. Laksanakan saja dulu. Nah, sesudah harta itu ada di pemerintah nanti biar Jaksa Agung yang mencari jalan,” kata Mahfud.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kabar Baik! Insentif Guru Madrasah Non-ASN Cair Akhir Juni 2026

57 tahun lalu

Refleksi Tahun Baru Islam, Menag Ajak Muslim Indonesia Tinggalkan Sikap Eksklusif

57 tahun lalu

Tahun Baru Islam, Menag Ajak Umat Tinggalkan Hoaks dan Setop Bicarakan Aib Orang

57 tahun lalu

Menkeu Purbaya Curhat Cita-Cita Punya Moge Terhalang Restu Istri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal