Aset First Travel Dirampas Negara, Mahfud MD: Biar Jaksa Agung Cari Jalan

Aditya Pratama
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

Untuk diketahui, kasus First Travel telah diputus oleh pengadilan. Bos First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan dihukum masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. A

Sedangkan adik Anniesa yang juga Direktur First Travel, Kiki Hasibuan, dihukum 15 tahun penjara. Vonis itu diketok Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, dan dikuatkan di tingkat banding serta Mahkamah Agung (MA).

Namun kasus ini kembali menjadi polemic ketika MA dalam putusannya memerintahkan agar seluruh harta First Travel disita negara, bukan dikembalikan ke jamaah. Putusan ini pun dinilai menciderai rasa keadilan.

Mahfud menyambut baik rencana Kejaksaan Agung agar aset First Travel dapat dikembalikan kepada para jamaah. Karena itu, dia menyerahkan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk menindaklanjuti hal tersebut.

"Kalau misalnya Jaksa Agung dan Menteri Agama mencari celah lain untuk mengusahakan kembali ke rakyat yang menjadi korban, saya kira itu bisa dilakukan dengan cara-cara yang hukum juga nantinya,” ucap Mahfud.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Komisi Reformasi Ingin Polri Tinggalkan Gaya Militer, Jangan Hedonis

Nasional
12 jam lalu

Komisi Reformasi Ingin Ciptakan Polisi Sipil, Mahfud: Tak Militeristik, Disenangi Orang

Nasional
2 hari lalu

Komisi Reformasi Polri Serahkan 10 Buku Hasil Kerja ke Prabowo, Ada yang 3.000 Halaman

Nasional
10 hari lalu

Sidang Perkara Andrie Yunus Segera Digelar, Mahfud MD Minta Publik Ikut Awasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal