ASN BPK Sumsel Ajukan Praperadilan, Lawan Status Tersangka KPK

Nur Khabibi
ASN BPK Sumsel, Titin Rita Lestari. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan (Sumsel), Titin Rita Lestari melawan penetapannya sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap audit BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumsel. Perlawanan dilakukan lewat praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," tulis SIPP PN Jakarta Selatan, dilihat Selasa (4/8/2026). 

Praperadilan itu diajukan pada 31 Juli 2026. KPK cq Pimpinan KPK menjadi pihak termohon. 

PN Jakarta Selatan sudah menetapkan sidang perdana pada Selasa (18/8/2026) pada pukul 09.00 WIB. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 bulan lalu

KPK Terbitkan 6 SP3 Kasus Korupsi, Tersangka Meninggal hingga Menang Praperadilan

2 bulan lalu

KPK Periksa Staf Admin, Usut Praktik Pemerasan ke Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

2 bulan lalu

Anggota DPR Anwar Sadad Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan, Ini Langkah KPK

2 bulan lalu

KPK Panggil Anggota DPR Anwar Sadad, Dalami Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal