ASN BPK Sumsel Ajukan Praperadilan, Lawan Status Tersangka KPK

ASN BPK Sumsel, Titin Rita Lestari. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan (Sumsel), Titin Rita Lestari melawan penetapannya sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap audit BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumsel. Perlawanan dilakukan lewat praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," tulis SIPP PN Jakarta Selatan, dilihat Selasa (4/8/2026). 

Praperadilan itu diajukan pada 31 Juli 2026. KPK cq Pimpinan KPK menjadi pihak termohon. 

PN Jakarta Selatan sudah menetapkan sidang perdana pada Selasa (18/8/2026) pada pukul 09.00 WIB. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 tahun lalu

Dalami Kasus Suap Eddy Rumpoko, KPK Periksa Sekretaris Pribadi

9 tahun lalu

Kompolnas Sebut Kasus Penyiraman Air Keras Novel Rumit

9 tahun lalu

Dahnil Sarankan Polisi Cek CCTV Pemprov DKI

9 tahun lalu

Metamorfosis Sandi Komunikasi Menjadi Cermin Perkara Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal