ASN BPK Sumsel Ajukan Praperadilan, Lawan Status Tersangka KPK

ASN BPK Sumsel, Titin Rita Lestari. (Foto: Nur Khabibi)

Diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap laporan keuangan BPK di Muara Enim. Penetapan tersangka ini buntut operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BPK pada Rabu (10/6/2026). 

Para tersangka yakni Bupati Muara Enim nonaktif Edison (EDS), pihak swast Augusz Dewanggara atau Angga (ANG), ASN atau Pengendali Teknis di BPK Sumsel Titin Rita Lestari (TTN), PT Millenium Solusi Abadi Fika (FK), dan marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi (CRH). 

Edison dan Cory merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim yang menjadi rangkaian perkara ini.

Titin sempat membantah adanya penerimaan uang. 

"Saya gak terima uang ya, ini gak adil, saya cuma pelaksana," kata Titin di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6/2026). 

Saat dicecar terkait siapa pihak yang menerima aliran uang haram tersebut, dia tidak menjawab secara gamblang. 

"Pimpinan saya berjenjang," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 tahun lalu

Dalami Kasus Suap Eddy Rumpoko, KPK Periksa Sekretaris Pribadi

9 tahun lalu

Kompolnas Sebut Kasus Penyiraman Air Keras Novel Rumit

9 tahun lalu

Dahnil Sarankan Polisi Cek CCTV Pemprov DKI

9 tahun lalu

Metamorfosis Sandi Komunikasi Menjadi Cermin Perkara Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal