ASN BPK Sumsel Ajukan Praperadilan, Lawan Status Tersangka KPK

Nur Khabibi
ASN BPK Sumsel, Titin Rita Lestari. (Foto: Nur Khabibi)

Diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap laporan keuangan BPK di Muara Enim. Penetapan tersangka ini buntut operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BPK pada Rabu (10/6/2026). 

Para tersangka yakni Bupati Muara Enim nonaktif Edison (EDS), pihak swast Augusz Dewanggara atau Angga (ANG), ASN atau Pengendali Teknis di BPK Sumsel Titin Rita Lestari (TTN), PT Millenium Solusi Abadi Fika (FK), dan marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi (CRH). 

Edison dan Cory merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim yang menjadi rangkaian perkara ini.

Titin sempat membantah adanya penerimaan uang. 

"Saya gak terima uang ya, ini gak adil, saya cuma pelaksana," kata Titin di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6/2026). 

Saat dicecar terkait siapa pihak yang menerima aliran uang haram tersebut, dia tidak menjawab secara gamblang. 

"Pimpinan saya berjenjang," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 bulan lalu

KPK Terbitkan 6 SP3 Kasus Korupsi, Tersangka Meninggal hingga Menang Praperadilan

2 bulan lalu

KPK Periksa Staf Admin, Usut Praktik Pemerasan ke Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

2 bulan lalu

Anggota DPR Anwar Sadad Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan, Ini Langkah KPK

2 bulan lalu

KPK Panggil Anggota DPR Anwar Sadad, Dalami Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal