Menurut Yogi, perihal laporan Sugeng terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya tidak benar. Saat disinggung mengenai adanya bukti transfer uang dengan total Rp7 miliar, Yogi hanya menjelaskan bahwa hal tersebut biar dibuktikan lewat jalur hukum.
"Ya tidak apa-apa, monggo, dia punya bukti seperti itu silakan, kalau memang benar silakan nanti dinyatakan dalam hukum, kita juga akan punya bukti seperti apa, kita kan negara hukum jadi hukum yang akan menjelaskan," ujar Yogi.
Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan salah satu wakil menteri ke KPK karena diduga menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Wakil menteri yang dilaporkan tersebut berinisial EOSH diduga Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH).
Sugeng membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi wamen tersebut ke bagian Dumas KPK. Dia menyebut wakil menteri yang dilaporkan tersebut menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp7 miliar melalui asisten pribadi (aspri). Salah satu Aspri Eddy yakni Yogi Arie Rukmana (YAR).