JAKARTA, iNews.id – Aswanto terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) periode 2018-2020. Dalam rapat pleno yang dihadiri 9 hakim konstitusi, Senin (2/4/2018), Aswanto memperoleh 5 suara, terbanyak di antara 7 hakim konstitusi lain yang berhak dicalonkan.
Sembilan hakim konstitusi yang hadir di rapat pleno, yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto, Maria Farida lndrati, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul, dan Saldi Isra. Rapat pleno sebelumnya telah menetapkan Anwar Usman sebagai Ketua MK, menggantikan Arief Hidayat.
"Rapat pleno hakim yang diselenggarakan hari ini memiliki agenda yaitu pemilihan wakil ketua MK," ujar Ketua MK terpilih Anwar Usman selaku pimpinan sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/4/2018).
Dalam pemilihan itu sesungguhnya ada 8 hakim konstitusi yang berhak mencalonkan diri sebagai wakil ketua MK. Namun karena Arief Hidayat tidak bersedia mencalonkan diri, maka calon wakil ketua MK tinggal 7 nama.
"Arief Hidayat merupakan calon yang dapat dipilih menjadi wakil ketua. Mengingat Arief tidak bersedia untuk dipilih, tetapi beliau memiliki hak, dengan demikian 7 orang yang berhak dipilih menjadi wakil ketua," jelas Anwar.