Adapun ketujuh calon wakil ketua MK yaitu Aswanto, Maria Farida lndrati, Wahiduddin Adams, l Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul, dan Saldi Isra.
Pelaksanaan pemilihan wakil ketua diawali dengan pemaparan profil ketujuh hakim konstitusi calon, kemudian dilakukan pemungutan suara. Hasilnya, Aswanto memperoleh 5 suara, sedangkan Saldi Isra 4 suara.
"Berdasarkan perolehan suara tersebut, maka Aswanto terpilih sebagai Wakil Ketua MK masa jabatan 2018-2020," ucapnya. Masa jabatan ini mengacu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Masa jabatan Ketua MK terpilih adalah dua tahun enam bulan.
"Dengan terpilihnya ketua dan wakil ketua, maka selesai sudah rapat pleno hari ini. Dengan demikian rapat pleno hakim konstitusi hari ini dinyatakan ditutup," kata Anwar.
Sebelum menjadi hakim kontitusi, Aswanto merupakan dosen. Pria kelahiran Palopo, Sulawesi Selatan ini adalah guru besar hukum pidana Universitas Hasanuddin.