Aturan Baru Pembatasan Angkutan Barang di Jalan Tol selama Libur Nataru

Iqbal Dwi Purnama
Kemenhub merilis aturan pembatasan angkutan barang di jalan tol selama libur Nataru. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri mengevaluasi kebijakan pembatasan angkutan barang yang sebelumnya tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor KP - DRJD 6064 Tahun 2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, Kep/230/XI/2025.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan menjelaskan, kebijakan pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol yang semula terdapat window time, setelah dievaluasi, kebijakan tersebut kini ditetapkan tanpa penerapan window time.

"Artinya pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol berlaku menerus tanpa jeda sejak tanggal 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 mendatang," ujarnya dalam pernyataan resmi, Minggu (21/12/2025).

Ia menyebut keputusan ini diberlakukan mengingat adanya prediksi peningkatan dan perubahan pergerakan masyarakat yang akan melakukan perjalanan di libur akhir tahun setelah kebijakan WFA diterapkan.

Sebagai informasi, semula pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol diberlakukan window time mulai 19 Desember 2025 pukul 00.00 hingga 20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Truk Patah As Roda di Depan Halte Widya Candra, Jalan Gatot Subroto Macet Parah

Buletin
2 hari lalu

Truk Bermuatan 10 Ton Terjun ke Laut di Dermaga Sofifi Tidore

Megapolitan
9 hari lalu

Truk Satpol PP Jadi Angkutan Warga Dadakan imbas Banjir di Jalan Letjen Suprapto

Nasional
17 hari lalu

Menhub Sebut 110 Juta Orang Bepergian saat Libur Nataru 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal