Aturan Baru Pembatasan Angkutan Barang di Jalan Tol selama Libur Nataru

Iqbal Dwi Purnama
Kemenhub merilis aturan pembatasan angkutan barang di jalan tol selama libur Nataru. (Foto: iNews.id)

9. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes. 

10. Jawa Tengah:
a) Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak;
b) Tegal - Purwokerto;
c) Bawen - Magelang - Yogyakarta; dan
d) Solo - Klaten - Yogyakarta.

11. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi. 

12. Yogyakarta:
a) Yogyakarta - Wates;
b) Yogyakarta - Sleman - Magelang;
c) Yogyakarta - Wonosari; dan
d) Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendels). 

13. Jawa Timur:
a) Pandaan - Malang;
b) Probolinggo - Lumajang;
c) Madiun - Caruban - Jombang; dan
d) Banyuwangi - Jember. 

14. Bali: Denpasar - Gilimanuk.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Tinjau Stasiun Tawang, Kapolri Tegaskan Komitmen Layani Masyarakat Selama Nataru

Megapolitan
13 jam lalu

Puluhan Ribu Warga Tinggalkan Jakarta Naik Kereta saat Nataru, Ini Tujuan Favorit

Nasional
22 jam lalu

AHY Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru 24-25 Desember 2025, Minta Jajaran Siaga Penuh

Destinasi
1 hari lalu

Libur Nataru, Catat 5 Hal Penting Perlu Diperhatikan di Musim Hujan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal