Aturan Baru Pembatasan Angkutan Barang di Jalan Tol selama Libur Nataru

Iqbal Dwi Purnama
Kemenhub merilis aturan pembatasan angkutan barang di jalan tol selama libur Nataru. (Foto: iNews.id)

Kemudian diberlakukan kembali pada tanggal 23 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat. Pada periode tahun baru 2026, pembatasan angkutan logistik dilaksanakan kembali pada tanggal 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat.

Adapun ruas jalan tol yang dibatasi di antaranya :

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung - Palembang.

2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak. 

3. DKI Jakarta:
a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
c) Dalam Kota Jakarta:
* Cawang - Tomang - Pluit
* Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a) Jakarta - Bogor - Ciawi;
b) Ciawi - Cigombong - Cibadak;
c) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
d) Jakarta - Cikampek. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

DLH DKI Tutup Permanen TPS Tanah Kusir usai Viral Tudingan Truk Buang Sampah ke Kali 

Nasional
7 hari lalu

Jalur Pantura Cirebon Dipadati Pemudik dan Truk saat Puncak Arus Balik Lebaran

Nasional
8 hari lalu

Kemenhub Tindak Truk Langgar Operasional Lebaran, 124 Perusahaan Kena Sanksi

Megapolitan
1 bulan lalu

Truk Trailer Tabrak di Separator Busway S Parman Jakbar, Lalin Sempat Tersendat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal