Aturan Ganti Rugi Hewan Ternak Mati akibat PMK Akan Terbit Pekan Ini

Binti Mufarida
Sapi yang terinfeksi PMK di Denpasar. (Foto: MPI/Chusna Mohammad)

“Pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan rinci tentang bantuan terhadap ternak yang terpaksa dipotong karena PMK. Kemudian besaran bantuan disesuaikan dengan jenis ternaknya, yaitu sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi dengan nominal maksimal sebesar Rp10 juta,” ucap dia. 

Wiku mengatakan prinsipnya pemerintah dan dengan masyarakat harus aktif dalam upaya penanganan wabah PMK. Dengan begitu, penyakit tersebut bisa dikendalikan.

“Diperlukan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat untuk mengikuti anjuran yang telah dibuat oleh pemerintah guna mengendalikan wabah PMK Indonesia,” tutup sia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
9 hari lalu

Polemik Clear! Mentan Amran dan Komnas Perempuan Sepakat Kolaborasi Perkuat Perlindungan Perempuan

1 bulan lalu

BEI Segera Evaluasi Kepatuhan Aturan Free Float, 327 Emiten Masih di Bawah 15 Persen

2 bulan lalu

Ketua BEM FH UBK Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan usai Terima Uang Rp20 Juta

2 bulan lalu

Kementan Sebut Sektor Peternakan Punya Peran Strategis dalam Ketahanan Pangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal