Aturan Ganti Rugi Hewan Ternak Mati akibat PMK Akan Terbit Pekan Ini

Binti Mufarida
Sapi yang terinfeksi PMK di Denpasar. (Foto: MPI/Chusna Mohammad)

“Pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan rinci tentang bantuan terhadap ternak yang terpaksa dipotong karena PMK. Kemudian besaran bantuan disesuaikan dengan jenis ternaknya, yaitu sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi dengan nominal maksimal sebesar Rp10 juta,” ucap dia. 

Wiku mengatakan prinsipnya pemerintah dan dengan masyarakat harus aktif dalam upaya penanganan wabah PMK. Dengan begitu, penyakit tersebut bisa dikendalikan.

“Diperlukan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat untuk mengikuti anjuran yang telah dibuat oleh pemerintah guna mengendalikan wabah PMK Indonesia,” tutup sia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

PN Jaksel Putuskan Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Mentan Amran Rp200 Miliar ke Tempo

Nasional
3 hari lalu

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo

Nasional
5 hari lalu

Purbaya Mau Permanenkan Tarif Pajak UMKM 0,5%, asal...

Nasional
23 hari lalu

Purbaya Buka Suara soal Aturan Pemda Bisa Ngutang ke Pusat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal