Aturan Ganti Rugi Hewan Ternak Mati akibat PMK Akan Terbit Pekan Ini

Binti Mufarida
Sapi yang terinfeksi PMK di Denpasar. (Foto: MPI/Chusna Mohammad)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan segera menerbitkan aturan ganti rugi hewan ternak yang mati karena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Hal ini disampaikan oleh Koordinator Tim Pakar Penanganan PMK, Wiku Adisasmito.

Menurutnya, saat ini Kementerian Pertanian tengah menghitung besaran bantuan yang akan diberikan kepada peternak yang hewannya mati karena PMK. 

“Saat ini pemerintah melalui Kementerian Pertanian juga sedang membahas besaran bantuan yang akan diberikan kepada peternak hewan yang harus terpaksa mati karena PMK. Pemerintah akan segera mengeluarkan keputusan tersebut,” kata Wiku dikutip dari keterangan resminya, Rabu (20/7/2022). 

Wiku memastikan aturan terkait besaran ganti rugi yang akan diterima peternak akan keluar dalam Minggu ini.

“Peraturan ini akan segera dikeluarkan Minggu ini,” tuturnya.

Sementara itu, Wiku mengatakan besaran bantuan akan disesuaikan dengan jenis ternaknya dengan maksimal nominal sebesar Rp10 juta.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Purbaya Bebaskan Bea Masuk dan Cukai Barang Hibah untuk Ibadah hingga Bencana, Ini Aturannya!

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Resmi Teken KUHAP, Berlaku Bersamaan dengan KUHP Januari 2026

Nasional
5 hari lalu

Bobibos Siap Produksi Massal Bahan Bakar Nabati, Tunggu Regulasi di RI

Nasional
10 hari lalu

Pemerintah Siapkan PP untuk Atur Penugasan Polri di Jabatan Sipil, Rampung Januari 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal