Bukan di KUHAP, Aturan Penyadapan bakal Diatur di UU Khusus

Felldy Aslya Utama
Menkum Supratman Andi Agtas (foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, aturan terkait penyadapan akan dimuat dalam undang-undang tersendiri. Hal ini dikatakannya sekaligus menegaskan bahwa tidak ada aturan khusus soal penyadapan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Supratman menyampaikan, dimuatnya aturan penyadapan dalam UU tersendiri juga telah menjadi perintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Putusan MK menyatakan bahwa untuk penyadapan wajib diatur dalam undang-undang tersendiri, dan itu sementara kita persiapkan bersama DPR dan pemerintah," kata Supratman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Menurutnya, saat dia masih menjabat di Badan Legislasi (Baleg) DPR saat itu, sudah ada draf mengenai aturan penyadapan. Saat itu, draf ingin menyatukan seluruh aturan mengenai penyadapan di lintas sektor penegakan hukum.

"Jadi nanti di undang-undang sektoral, di kepolisian, di kejaksaan, di KPK, yang ada fungsi penyadapannya, nanti akan diambil alih, disatukan dalam satu undang-undang yang namanya undang-undang tentang penyadapan," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

KUHAP Resmi Berlaku Tahun Depan, Mulai 2 Januari 2026  

Nasional
5 jam lalu

Komisi III DPR Bantah UU KUHAP Izinkan Polisi Sadap Tanpa Izin

Nasional
5 jam lalu

Breaking News: DPR Sahkan RUU KUHAP Jadi UU

Nasional
2 jam lalu

Menkum Sebut Polisi yang Terlanjur Menjabat di Sipil Tak Wajib Mundur 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal