ATVSI Minta Siaran Berbasis Internet Diatur UU Penyiaran

Felldy Aslya Utama
Webinar Special Dialog iNews bertajuk "Menyoal UU Penyiaran dan Penyiaran Berbasis Internet" di Jakarta, Jumat (24/7/2020). (Foto: iNews).

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Televisi Indonesia (ATVSI) meminta agar siaran berbasis internet diatur dalam Undang-Undang (UU) Penyiaran. Selama ini ada ketidakadilan antara penyiaran televisi Free To Air (FTA) dengan siaran berbasis internet.

Ketua Umum ATVSI Syafril Nasution mencontohkan salah satu ketidakadilan tersebut yakni pengawasan program di televisi sangat ketat. Seluruh konten televisi FTA diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Kita mendapat teguran, surat peringatan, sampai ada masalah kita dihentikan tayangannya, begitu ketatnya. Sementara dari sisi televisi yang berbasis internet tadi tidak ada," ujar Syafril dalam Webinar Special Dialog iNews bertajuk “Menyoal UU Penyiaran dan Penyiaran Berbasis Internet”, Jumat (24/7/2020).

Syafril mengatakan, penyiaran berbasis internet tidak memberikan sumbangan apapun ke negara. Siaran berbasis internet mendapatkan iklan dari dalam negeri, tetapi tidak membayar pajak kepada pemerintah.

"Nah televisi Indonesia (FTA), kita mendapatkan uang yang sama dari iklan, tetapi kita membayar pajak. Pajak karyawan, pajak pendapatan, ya segala macam sesuai aturan kita bayar pajak," ucapnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

HUT ke-36, MNC Group Beri Pelatihan 36 Pegiat UMKM agar Mampu Bersaing di Era Digital

Buletin
6 bulan lalu

MNC Peduli Berikan Bantuan Alat Kesehatan untuk Puskesri Pagu-Pagu Tanah Datar

Nasional
7 bulan lalu

Kalangan Kampus Minta Revisi UU Penyiaran segera Dilakukan

Nasional
8 bulan lalu

Buka Sekolah P3SPS KPI, Wakil Ketua Komisi I DPR Ungkap Pentingnya Perluasan Definisi Penyiaran

Megapolitan
8 bulan lalu

MNC Peduli Salurkan Bantuan Ramadhan untuk 2 Masjid di Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal