Ayah di Serpong Diduga Sudah 2 Kali Aniaya Anak Kandung

Antara
Wahyu Handoko, ayah di Serpong yang tega memukuli anak kandung perempuannya (Nunung Purnomo/MNC Portal)

WH saat ini sudah ditahan di Mapolresta Tangsel. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara ditambah dengan sepertiga dari ancaman pidana tersebut.

Sebelumnya, media sosial digegerkan dengan beredarnya video yang menampilkan seorang bocah perempuan dipukuli dan dianiaya oleh seorang pria. Diduga, pelaku merupakan ayah kandung si bocah.

Wahyu Handoko, ayah di Serpong yang tega memukuli anak kandung perempuannya (Nunung Purnomo/MNC Portal)

Video berdurasi 37 detik itu beredar di media sosial Twitter hingga Instagram. Tampak dalam video itu ada seorang bocah perempuan yang mengenakan kaos lengan panjang dan celana panjang. 

Rambutnya tampak berantakan sementara pukulan dan bogem mentah mendarat di wajah dan badannya. Pelaku memukul sambil merekam penganiayaan itu.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
Buletin
6 hari lalu

Detik-Detik Pemilik Hajatan Tewas Dikeroyok Preman di Purwakarta, Dipicu Minta Jatah Miras

Nasional
13 hari lalu

Murid TPQ Dianiaya Guru di Probolinggo, Kemenag Minta Pelaku Ditindak Tegas

Nasional
24 hari lalu

4 Oknum TNI Terduga Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Terancam Pasal Penganiayaan

Nasional
26 hari lalu

Kecelakaan di Tol Tangerang-Merak, Truk Tangki Elpiji Tabrak Truk Muatan Gabah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal