JAKARTA, iNews.id – Polisi menetapkan Joko Suyoto alias JS sebagai tersangka kasus judi online. Ayah Farel Prayoga, artis cilik yang tenar lewat lagu Ojo Dibandingke itu sebelumnya ditangkap di rumahnya Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi, Selasa (10/6/2025).
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, JS kini ditahan di Mapolresta Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “JS dijerat Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun atau denda sebesar Rp25 juta,” katanya, Rabu (11/6/2025).
penangkapan Joko karena diduga terlibat dalam aktivitas judi online. Hal itu diperkuat dengan bukti permainan judi di ponselnya.
“Kita amankan JS di rumahnya di Kawasan Srono,” kata Kompol Komang kepada awak media, Rabu (11/6/2025).
Dia mengatakan, penyidik masih mendalami keterlibatan JS dalam kasus judi online. Beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan berikut dengan alat komunikasi. “Kita temukan ada aktivitas permainan judi online di HP yang bersangkutan,” ujarnya.