JAKARTA, iNews.id – Sengketa batas wilayah kembali memanas setelah empat pulau yang selama ini menjadi bagian dari Aceh dipindahkan secara sepihak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke Provinsi Sumatra Utara (Sumut). Anggota DPD RI asal Aceh, Azhari Cage, dengan tegas mengatakan pulau-pulau tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari wilayah Aceh.
Pulau yang dipersoalkan adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Keempatnya selama ini tercatat sebagai milik sah Aceh. Karena itu, Azhari menolak mentah-mentah tawaran Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang mengusulkan agar pengelolaan dilakukan secara bersama-sama antara dua provinsi.
Azhari mengungkapkan sejumlah dokumen penting yang memperkuat klaim Aceh, termasuk surat tanah tertanggal 17 Juni 1965 yang diterbitkan oleh Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Atjeh kala itu, Soekirman. Surat tersebut menunjukkan bahwa pulau-pulau tersebut dimiliki warga Aceh Selatan.
Tak hanya itu, Azhari menyebut kesepakatan yang terjadi pada tahun 1988 dan 1992 antara Pemerintah Daerah Aceh dan Sumut juga menjadi bukti kuat yang mengukuhkan hak kepemilikan Aceh terhadap wilayah itu.
"Sikap daripada pemerintah Aceh, pemerintah Aceh Singkil, menolak secara tegas SK Mendagri yang menetapkan empat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Sumut," kata Azhari Cage.