Atas pemecatan itu, Jhonny Allen juga mengalami kerugian yang di antaranya pemecatan sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Bahwa keputusan tergugat I dan tergugat II yang memberhentikan penggugat sebagai Anggota Partai Demokrat menimbulkan konsekuensi hukum berupa kerugian dipecat atau diberhentikannya penggugat sebagai Anggota Partai Demokrat dan Anggota DPR RI Masa Jabatan 2019-2024," kata Slamet
Lebih lanjut, Slamet menuding pemecatan yang dilakukan oleh AHY terhadap Jhoni Allen telah melanggar UUD 1945 serta AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020. Pemecatan itu berdampak pada kerugian materiil dan imateriil terhadap Jhoni Allen.
"Kerugian materiil dapat berupa kerugian nyata yang diderita dan kehilangan keuntungan yang diharapkan (potential lost) yang ditimbulkan oleh perbuatan melawan hukum tersebut," tuturnya.