Bacakan Gugatan, Pengacara Jhonny Allen Sebut AHY hingga Hinca Panjaitan Melawan Hukum

Arie Dwi Satrio
Sidang gugatan Jhonny Allen (foto: Arie Dwi/MNC)

"Bahwa keputusan tergugat I dan tergugat II yang memberhentikan penggugat sebagai Anggota Partai Demokrat menimbulkan konsekuensi hukum berupa kerugian dipecat atau diberhentikannya penggugat sebagai Anggota Partai Demokrat dan Anggota DPR RI Masa Jabatan 2019-2024," kata Slamet

Lebih lanjut, Slamet menuding pemecatan yang dilakukan oleh AHY terhadap Jhoni Allen telah melanggar UUD 1945 serta AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020. Pemecatan itu berdampak pada kerugian materiil dan imateriil terhadap Jhoni Allen.

"Kerugian materiil dapat berupa kerugian nyata yang diderita dan kehilangan keuntungan yang diharapkan (potential lost) yang ditimbulkan oleh perbuatan melawan hukum tersebut," tuturnya.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

AHY di Sarasehan 25 Tahun Partai Demokrat: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga

18 hari lalu

Gerak Cepat Tangani Gempa NTT, AHY: Pemerintah Segerakan Tanggap Bencana, Evakuasi Korban dan Pulihkan Akses

18 hari lalu

Gempa NTT, AHY Fokus Buka Akses Terputus Perlancar Distribusi Bantuan

20 hari lalu

SBY Tak Hadiri Sidang Tahunan, AHY: Beliau Mendoakan Indonesia Semakin Maju dan Sejahtera

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal