Bacakan Replik, Roy Suryo Tegaskan Tuntutan Ganti Rugi Rp206 Juta Bentuk Perlawanan Moral

Yuwantoro Winduajie
Sidang praperadilan Roy Suryo di PN Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026). (Foto: Yuwantoro Winduajie)

Salah satu poin yang disorot dalam replik yakni alasan Roy Suryo mengajukan tuntutan ganti rugi. Pemohon menyatakan permohonan tersebut tidak semata-mata bertujuan mendapatkan kompensasi materiil.

"Bahwa permohonan ganti rugi yang diajukan bukan semata-mata mengejar nilai materi, melainkan bentuk perlawanan moral dan edukasi bagi masyarakat luas agar penegak hukum bertindak profesional, proporsional, dan tidak sewenang-wenang," kata kuasa hukum Roy Suryo.

Pemohon bahkan menyatakan uang ganti rugi yang nantinya dikabulkan hakim tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Berapa pun nilai ganti rugi yang dikabulkan oleh Yang Mulia Hakim Tunggal, Pemohon menjamin tidak akan mengambil sepeser pun dan seluruhnya akan disumbangkan kepada Yayasan Yatim Piatu," lanjutnya.

Dalam petitumnya, Roy Suryo meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan ganti rugi seluruhnya. Dia juga meminta termohon dihukum membayar kerugian sebesar Rp206 juta.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
29 hari lalu

Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo: Gugatan Prematur

29 hari lalu

Jelang Sidang Perdana, Kubu Jokowi Ingatkan Roy Suryo Harus Buktikan Dasar Tuduhan Ijazah Palsu

30 hari lalu

Eks Hakim Tinggi Yakin Ijazah Jokowi Dibuka ke Publik di Sidang Roy Suryo

30 hari lalu

Kubu Jokowi: Strategi Roy Suryo Berubah gegara Aturan Baru MA, Tadinya Mau Ulur Waktu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal