Bacakan Replik, Roy Suryo Tegaskan Tuntutan Ganti Rugi Rp206 Juta Bentuk Perlawanan Moral

Yuwantoro Winduajie
Sidang praperadilan Roy Suryo di PN Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026). (Foto: Yuwantoro Winduajie)

Nilai tersebut terdiri atas kerugian materi sebesar Rp106 juta dan kerugian immateri Rp100 juta.

Usai pembacaan replik, Polda Metro Jaya selaku termohon serta pihak turut termohon lainnya, yakni Kejaksaan dan Menteri Keuangan, menyatakan tidak mengajukan duplik. Mereka tetap pada jawaban yang telah disampaikan sebelumnya.

Hakim tunggal kemudian menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (10/9/2026). Agenda persidangan yakni pembuktian serta pemeriksaan ahli dari pihak pemohon.

Tim kuasa hukum Roy Suryo menyatakan akan menghadirkan tiga ahli dalam persidangan tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
29 hari lalu

Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo: Gugatan Prematur

29 hari lalu

Jelang Sidang Perdana, Kubu Jokowi Ingatkan Roy Suryo Harus Buktikan Dasar Tuduhan Ijazah Palsu

30 hari lalu

Eks Hakim Tinggi Yakin Ijazah Jokowi Dibuka ke Publik di Sidang Roy Suryo

30 hari lalu

Kubu Jokowi: Strategi Roy Suryo Berubah gegara Aturan Baru MA, Tadinya Mau Ulur Waktu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal