Nilai tersebut terdiri atas kerugian materi sebesar Rp106 juta dan kerugian immateri Rp100 juta.
Usai pembacaan replik, Polda Metro Jaya selaku termohon serta pihak turut termohon lainnya, yakni Kejaksaan dan Menteri Keuangan, menyatakan tidak mengajukan duplik. Mereka tetap pada jawaban yang telah disampaikan sebelumnya.
Hakim tunggal kemudian menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (10/9/2026). Agenda persidangan yakni pembuktian serta pemeriksaan ahli dari pihak pemohon.
Tim kuasa hukum Roy Suryo menyatakan akan menghadirkan tiga ahli dalam persidangan tersebut.